Itulah bentuk keprihatinan sekaligus protes keras salah satu raksasa online itu terhadap undang-undang pembajakan yang tengah digodok di Amerika Serikat. Undang-undang itu lebih dikenal dengan nama Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA).
"Bayangkan sebuah dunia tanpa pengetahuan bebas. Selama lebih dari satu dekade, kami menghabiskan jutaan jam menyusun ensiklopedi terbesar dalam sejarah manusia. Saat ini, Kongres AS sedang menyusun sebuah peraturan yang dapat mengacaukan Internet yang bebas dan terbuka dengan fatal. Selama 24 jam, untuk meningkatkan kesadaran, kami mematikan Wikipedia," demikian pernyataan protes Wikipedia yang ditampilkan di laman versi bahasa Inggris mereka.
Wikipedia bukan satu-satunya yang memprotes SOPA. Perusahaan teknologi lain seperti Google, Yahoo, Facebook, Twitter, dan eBay juga melakukan protes dengan memasang iklan di sejumlah koran ternama, meminta Kongres berpikir ulang sebelum menggodok SOPA. Google bahkan menghitamkan logo di halaman pencarinya selama sehari.
Beberapa situs lain seperti Mozilla, Wordpress, MoveOn, dan TwitPic juga menggelar aksi protes. Bedanya, mereka hanya protes lewat halaman depan yang telah dimodifikasi dengan aksesori bertema sensor atau pemblokiran. Situs sendiri tetap berjalan seperti biasa. Di belakang mereka bahkan ada 75 ribu situs yang turut melakukan aksi black-out, dengan berbagai model, untuk membendung kedua RUU itu.
Langkah yang agak berbeda diambil Facebook, Twitter, Tumblr. Walaupun juga tidak menyetujui SOPA/PIPA, tiga situs ini tak ikut aksi protes. Mereka tak melakukan perubahan apapun pada antarmuka mereka dan tetap beroperasi seperti biasa.
Ancama
Dalam aturan yang tengah digodok itu akan ditetapkan pelarangan dan penutupan penjualan hasil pembajakan, baik itu film, musik, dan benda lain. Caranya, sejumlah perusahaan Internet akan dipaksa untuk menutup akses ke situs yang dianggap melanggar hukum tersebut.
Tak hanya itu, jaringan iklan Internet juga akan dipaksa untuk menghentikan online advertising. Lalu, mesin pencari akan diatur agar tak memiliki tautan ke situs yang dianggap mendistribusikan hasil pembajakan.
Para pendukung aturan, yang terdiri dari label rekaman dan studio film Hollywood, menganggap aturan ini tidak akan berdampak besar terhadap sejumlah situs berbasis di AS. Namun bagi para penentang, SOPA dan PIPA adalah ancaman mengerikan bagi keterbukaan pertukaran informasi di Internet.
Yang paling kontroversial dalam kedua RUU itu adalah adanya wewenang Jaksa Agung AS membuat daftar hitam situs-situs yang melanggar atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Lalu, daftar itu diberikan kepada para penyedia jasa layanan Internet untuk diblokir.
Ketentuan ini, menurut Margiyono, mahasiswa pascasarjana program LLM in Cyber Law di University of Leeds, Inggris, mengandung banyak masalah. Pertama, pemblokiran tanpa proses hukum tentunya bertentangan dengan prinsip rule of law. Dengan mengabaikan rule of law, maka prinsip negara hukum telah diabaikan. Kedua, pasal ini dinilai sebagai pasal karet. Istilah situs “yang memfasilitasi” membuat ketentuan tidak pasti.
Sebagai contoh, misalnya situs berbagi video terbesar, YouTube. Situs ini memfasilitasi siapapun yang menggunggah video, baik yang melanggar hak kekayaan intelektual maupun yang tidak. Mungkin YouTube bisa dikategorikan situs yang memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Bagaimana dengan Wordpress, Facebook, dan Twitter yang melayani setiap orang berbagi tautan? Selain itu, pemblokiran domain--bukan laman--dinilai sebagai upaya “membunuh tikus dengan meriam”.
Katakanlah banyak orang menggunakan YouTube, Facebook, dan Twitter untuk berbagi konten tanpa menghormati hak cipta. Tapi apakah proporsional jika pemblokiran diarahkan pada keseluruhan situs?
Hal lain yang menjadi sorotan adalah soal kekebalan hukum bagi individu yang melakukan aksi pemblokiran terhadap situs yang dinilai melanggar hak cipta. Pemasang iklan juga dibolehkan menghentikan pemasangan sepihak, dan mendapat perlindungan hukum, terhadap situs yang diniai melanggar hak cipta.
Para pendukung kebebasan berekspresi menilai ketentuan ini dijadikan landasan hukum aksi sepihak oleh lembaga bukan negara. Dengan demikian, aksi sensor bisa dilakukan pihak-pihak partikelir.
Alternatif
Saat menghitamkan logo di halaman pencarinya selama sehari, Google menyebutkan bahwa langkah itu merupakan simbol bahwa aturan yang dimuat SOPA akan menjadikan masa depan internet gelap, karena sejumlah situs akan dipaksa untuk menutup akses ke situs yang dianggap memuat konten yang dinilai hasil pembajakan.
Tapi ini bukan berarti Google menolak adanya aturan yang mengatur soal pembajakan di Internet. Raksasa mesin pencari ini pun kemudian menyodorkan aturan alternatif pengganti SOPA, yaitu OPEN.
OPEN atau Online Protection and Enforcement of Digital Trade merupakan Rancangan Undang-Undang yang pernah diajukan oleh Darrel Issa, anggota Kongres asal California dari Partai Republik.
Lalu apa beda OPEN dengan SOPA/PIPA?
Bedanya ada pada penindakan. SOPA/PIPA akan memungkinkan Departemen Kehakiman AS untuk meminta polisi menutup situs yang menyediakan tautan ke sejumlah situs yang dianggap memiliki konten pembajakan. Jelas ini merupakan ancaman bagi situs mesin pencari seperti Google.
Sedangkan OPEN, penindakan yang diatur bersifat lebih lunak. Dalam aturan di OPEN, Komisi Perdagangan Internasional (International Trade Commision) akan menjadi lembaga yang mengatasi sengketa hukum terkait pembajakan.
Walaupun berasal dari Partai Republik, Issa digambarkan sebagai sosok pengguna Internet yang liberal. Issa menyusun konsep yang dipercaya tidak akan merusak ekosistem Internet dalam legislasinya. Issa dikabarkan akan memperkenalkan OPEN ke Kongres AS, tak lama setelah penolakan terhadap SOPA/PIPA muncul.
Google pun bukanlah pendukung tunggal atas aturan OPEN ini. Penolak SOPA terbesar, Reddit, juga disebut mulai melirik OPEN, walau belum memberikan dukungan secara penuh. General Manager Reddit, Erik Martin, mengatakan OPEN sebagai "awal yang baik".
Lalu, mana yang akan digunakan untuk memandu masa depan Internet?
Mari kita lihat. Kepastian digulirkannya SOPA/PIPA itu sendiri baru akan ditentukan pada 24 Januari 2012 ini, ketika parlemen AS menggelar pemungutan suara untuk memastikan nasib kedua RUU itu: disahkan atau dikubur.
0 comments:
Posting Komentar
Jika Anda Ingin Berkomentar Mohon Di Cantumkan Nama Anda
Jangan Lupa Komenar Dan Follow ya !!!