LEMBAGA INDEPENDEN
BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)
Diajukan sebagai tugas
pada mata kuliah Hukum Tatanegara.
Dosen I : Pipin Syarifin, SH, MH
Dosen II : UU Nurul Huda, M.H
Disusun oleh :
TAUFIK AKBAR : | 208.301.247 |
IH-C SEMESTER III
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2009
KATA PENGANTAR
Segala puji dan puncak kekaguman serta keagungan hanya tertuju kepada Allah SWT. Dialah yang telah menganugrahkan Al-Qur’an sebagai Hudan Li An-nas, Rahmatan lil Al-alamin, Dialah yang Maha Mengetahui makna dan maksud kandungannya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Muhammad SAW. Dan manusia pilihan-NYA. Dialah Rasulullah sebagai penyampai, pengamal serta penafsir pertama dan utama terhadap Al-Qur’anul Karim.
Dengan pertolongan dan hidayah-NYA-lah makalah tentang “Badan Narkotika Nasional” ini dapat penulis susun dan selesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Dan Terima Kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya makalah ini. Makalah ini kami susun untuk menambah pengetahuan mengenai Badan-badan yang ada dalam negara khususnya dalam hal ini adalah Hukum Ketatanegaraan.
Dalam menyajikan pembahasan, penulis menyadari sepenuhnya bahwa pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan baik dari redaksi maupun segi pembahasan. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun serta menjadikan pembuatan makalah berikutnya lebih baik lagi.
Semoga pembuatan makalah ini membawa efek positif pada pemahaman mengenai Badan Narkotika Nasional yang telah penulis pelajari. Akhir kata penulis menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Wassalamualaikum Wr. Wb
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .............................................................................................. i
Daftar Isi......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 1
- Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
- Rumusan Masalah................................................................................. 2
BAB II BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)................................. 3
- Dasar Hukum Pembentukan Badan Narkotika Nasional..................... 3
- Struktur Organisasi............................................................................... 3
- Tugas Pokok BNN............................................................................... 3
1) Kedudukan .................................................................................... 3
2) Tugas ............................................................................................. 4
3) Fungsi BNN .................................................................................. 4
- Visi dan Misi........................................................................................ 5
1) Visi ................................................................................................ 5
2) Tujuan ............................................................................................ 5
- Susunan Organisasi .............................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Badan Narkotika Nasional adalah sebuah lembaga non-struktural Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 (yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007). BNN bertugas untuk mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Masa perkembangan dari masa anak menuju ke dewasa, merupakan masa yang penuh gejolak dan kesulitan, baik bagi si remaja maupun orangtuanya. Seringkali karena ketidaktahuan orangtua mengenai perkembangan anaknya, sehingga timbul bentrokan dan kesalahpahaman diantara mereka dan lingkungannya.
Keadaan seperti itu akan mengganggu perkembangan remaja secara wajar, yang bisa berakibat terjadinya berbagai macam gangguan tingkah laku seperti penyalahgunaan narkoba, atau kenakalan remaja serta gangguan mental lainnya. Orangtua seringkali dibuat bingung atau tidak berdaya dalam menghadapi perkembangan anak remajanya, dan ini akan menambah parah gangguan yang diderita para remaja.
Untuk menghindari hal tersebut, Dr. Murcuanto Diwanto, salah seorang psikiater, menjelaskan, kita harus memahami perkembangan anak remaja beserta ciri-ciri khasnya. Dengan begitu kita bisa memahami perubahan-perubahan yang terjadi pada diri anak saat mamasuki masa remaja.
Selain itu, dengan memahami dan membina remaja agar menjadi individu yang sehat dalam segi kejiwaan dapat mencegah kenakalan remaja dan terhindar dari tindakan penyalahgunaan narkoba.
Perubahan anak ke masa remaja membawa perubahan pada diri seorang. Kalau pada masa anak ia berperanan sebagai seorang individu yang selalu bergantung dan dilingungi, maka pada masa remaja ia diharapkan mampu berdiri sendiri dan berkeinginan mandiri.
Namun sebenarnya ia masih membutuhkan perlindungan dan tempat bergantung dari orangtua. Pertentangan antara keinginan untuk bersikap sebagai individu yang mampu berdiri sendiri dengan keinginan tetap bergantung dan dilindungi, akan menimbulkan konflik pada diri remaja. Akibatnya, timbul kegelisahan dan kecemasan yang akan mewarnai sikap dan tingkah lakunya. Ia menjadi mudah tersinggung, marah, kecewa dan putus asa.
Keterbatasan kemampuan pada diri remaja, menyebabkan ia tidak selalu mampu untuk memenuhi berbagai macam dorongan kebutuhan dirinya.
Ketidakmampuan remaja dalam menyalurkan segala keinginannya, menyebabkan timbulnya dorongan yang kuat untuk berkelompok. Dalam kelompok, segala kekuatannya seolah-olah dihimpun sehingga menjadi suatu kekuatan yang besar. Remaja akan merasa lebih aman dan terlindungi apabila berada di tengah-tengah kelompoknya. Oleh karena itu ia berusaha keras untuk dapat diakui oleh kelompoknya dengan cara menyamakan dirinya dengan segala sesuatu yang ada dalam kelompoknya. Rasa setia kawan terjalin dengan erat dan kadang-kadang menjurus ke arah tindak yang membabi buta.
Tujuan akhir dari suatu perkembangan remaja adalah terbentuknya identitas diri. Dengan terbentuknya identitas diri, seorang individu sudah dapat memberi jawaban terhadap pertanyaan: siapakah, apakah saya mampu dan dimanakah tempat saya berperan.
Ia telah dapat memahami dirinya sendiri, kemampuan dan kelemahannya serta peranannya dalam lingkungannya. Sebelum identitas diri terbentuk, pada umumnya akan terjadi suatu krisis identitas. Setiap remaja harus mampu melewati krisisnya dan menemukan jatidirinya.
B. Rumusan Masalah
1. Dasar Hukum Pembentukan Badan Narkotika Nasional.
2. Struktur Organisasi.
3. Tugas Pokok BNN.
4. Visi dan Misi BNN.
5. Susunan Organisasi BNN.
BAB II
BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)
A. Dasar Hukum Pembentukan Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional pertama kali dibentuk bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 116 Tahun 1999, dan terakhir dirubah dengan Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2002 dengan nama Badan Narkotika Nasional.
B. Struktur Organisasi
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Badan Narkotika Nasional No. KEP/02/VI/2002/BNN tanggal 19 Juni 2002 yang telah diubah dengan Keputusan Ketua BNN No. KEP/20/XII/2004/ BNN tanggal 31 Desember 2004. Kedudukan Pelaksana Harian BNN disebut Lakhar BNN adalah unit organisasi BNN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua BNN. Pelaksana Harian BNN mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada Badan Narkotika Nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya Pelaksana Harian BNN menyelenggarakan fungsi :
1) Pemberian dukungan penelitian, pengembangan dan informatika.
2) Pemberian dukungan pencegahan.
3) Pemberian dukungan penegakan hukum.
4) Pemberian dukungan laboratorium terapi dan rehabilitasi.
5) Pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan program kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kerja sama.
6) Pengawasan internal.
C. Tugas Pokok BNN
1. Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional adalah Lembaga Non Struktural yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
2. Tugas :
Badan Narkotika Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam: mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang ketersediaan dan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya atau dapat disingkat dengan P4GN; dan melaksanakan P4GN dengan membentuk satuan tugas yang terdiri atas unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
3. Fungsi BNN
1) Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN;
2) Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;.
3) Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;
4) Pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur pemerintah terkait dalam P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
5) Pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas;
6) Pelaksanaan kerja sama nasional, regional dan internasional dalam rangka penanggulangan masalah narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.
7) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi, pembinaan dan pengembangan terapi dan rehabilitasi serta laboratorium narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;
8) Pengorganisasian BNP dan BNK/Kota berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN.
D. Visi dan Misi
1. Visi
Komitmen negara-negara anggota ASEAN yang telah dideklarasikan bahwa ASEAN BEBAS NARKOBA TAHUN 2015 yang merupakan issue global, regional harus disikapi secara serius untuk mewujudkannya. Seiring dengan itu sesuai dengan visi bangsa Indonesia dalam pembangunan bangsa telah ditetapkan dalam Ketetapan MPR nomor : TAP/MPR/VII/2001 yaitu : "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara", maka Visi yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional sebagai focal point dalam penanganan permasalahan narkoba adalah : "Terwujudnya masyarakat Indonesia bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) tahun 2015"..
2. Tujuan
Dalam rangka memberikan kerangka untuk tingkat perencanaan yang lebih rinci, seperti : penetapan sasaran, program, kegiatan dan rencana anggaran serta rencana operasional yang bersifat teknis maka perlu ditetapkan tujuan dari BNN yang dapat memberikan hasil akhir yang ingin dicapai. Disamping itu dengan penetapan tujuan organisasi (BNN) diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang visi, misi dan isu-isu strategis. Dengan demikian tujuan yang ditetapkan adalah :
1) Tercapainya komitmen yang tinggi dari segenap komponen pemerintahan dan masyarakat untuk memerangi narkoba.
2) Terwujudnya sikap dan perilaku masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
3) Terwujudnya kondisi penegakan hukum di bidang narkoba sesuai dengan supremasi hukum.
4) Tercapainya peningkatan sistem dan metode dalam pelayanan terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkoba.
5) Tersusunnya database yang akurat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
6) Beroperasinya Satuan-satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan analisis situasi.
7) Berperannya Badan Narkotika Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program P4GN.
8) Terjalinnya kerjasama internasional yang efektif yang dapat memberikan bantuan solusi penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.
Sasaran :
Sasaran adalah merupakan refleksi dari hasil atau capaian yang diinginkan bersifat spesifik, konkrit dan terukur atas apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan dalam kurun waktu satu tahun. Sasaran mencakup apa yang akan dicapai, kapan, dan oleh siapa. Apabila dipisahkan secara tegas, sasaran tahunan bukan merupakan bagian dari rencana strategis organisasi, namun merupakan bagian utama dari Rencana Operasional tahunan yang mendasarkan pada rencana strategis itu sendiri. Oleh karena itu dalam dokumen Strategi Nasional ini secara spesifik tidak diuraikan/ditetapkan, akan tetapi penetapan sasaran akan dijabarkan oleh masing-masing institusi dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan.
E. Susunan Organisasi
1. Kepala Pelaksana Harian BNN;
2. Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN;
3. Sekretariat BNN;
4. Pusat Dukungan Pencegahan;
5. Pusat Dukungan Penegakan Hukum;
6. Pusat Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi;
7. Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informatika;
8. Koordinator Satuan Tugas dan Wilayah;
9. Kelompok Ahli;
10. Jabatan Fungsional;
11. Pengawas Internal.
Unit eselon I adalah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Lakhar BNN mempunyai tugas dan fungsi :
1) Penyusunan rencana dan program;
2) Pengelolaan tata usaha, rumah tangga dan protokoler, serta peralatan dan perlengkapan;
3) Pengelolaan keuangan;
4) Pengelolaan kepegawaian dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
5) Hubungan masyarakat;
6) Kerjasama nasional, regional dan internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku
Mawardi dan Nur Hidayati, Ilmu Alamiah Dasar - Ilmu Sosial Dasar – Ilmu
Budaya Dasar, Pustaka Setia, Bandung: 2007.
Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Refika Aditama, Bandung: 2007.
Prof. Mr Dr L.J.van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradinya Paramita
Jakarta: 1999
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta:
2007
Mahmud Thoha, Paradigma Baru Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Teraju, Bandung: 2004.
Sumber Elektronik
0 comments:
Posting Komentar
Jika Anda Ingin Berkomentar Mohon Di Cantumkan Nama Anda
Jangan Lupa Komenar Dan Follow ya !!!