skip to main | skip to sidebar

Pengetahuan-Pengetahuan Dunia

By didit96™

  • Tukeran Link
  • Hacking
  • Tips dan Trick
  • Seputar Blog
  • News
  • Foto-Foto Unik
  • Pengetahuan Umum
  • Software
Browse » Home » News » Wanita Hamil Telan 41 Kapsul Isi Narkoba

Wanita Hamil Telan 41 Kapsul Isi Narkoba

Posted by didit96™ at 22.54 Labels: News
Petugas Bea dan Cukai Bali menangkap seorang wanita Filipina yang sedang hamil karena kedapatan membawa shabu-shabu sebanyak 342,87 gram senilai Rp650 juta. Barang haram itu diselundupkan dengan cara ditelan.

Kepala Penindakan Bea Cukai Kanwil Bali, Yanuar Chaliandra menjelaskan, dari tangan tersangka Maria Cecilia Lopez, disita barang bukti berupa 41 kapsul berisi kristal putih yang diduga methampethamine atau shabu.


Pemilik paspor VV0878854 itu masuk Bandara Ngurah Rai Bali dengan menumpang pesawat Thai Airways TG 431. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tubuh Maria.

"Tersangka mengaku hamil satu bulan dan menunjukkan surat keterangan dokter. Tapi petugas mencurigai ada sesuatu yang janggal pada perut tersangka yang terasa sangat keras, berbeda dengan perempuan hamil pada umumnya," ujar  Yanuar, Senin 18 April 2011.

Guna memastikan kecurigaan itu, petugas melakukan rontgen dan mencurigakan ada benda-benda berbentuk kapsul dalam perut Maria. Karena dalam kondisi hamil muda, petugas kemudian berusaha mengeluarkan kapsul dalam perut tersangka secara hati-hati dan bertahap selama dua hari sejak Jumat 15 April 2011.

Setelah dilakukan ujicoba dengan narcotics test kit, diketahui bahwa serbuk kristal dalam kapsul itu adalah narkoba golongan I jenis methampethamine atau shabu-shabu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Maria mengaku membawa barang haram itu dari Bangkok (Thailand) dan rencananya hanya transit di Bali dengan tujuan akhir Jakarta. Dia mengaku diperintah sesorang warga Filipina yang berdomisili di Bangkok.

Setiap pengiriman narkoba, Maria mendapat uang saku 400 US$ atau sekitar Rp3,6 juta. Sebagai upah dari pengiriman barang haram itu, Maria mendapat imbalan 2.000 US$ atau sekitar Rp18 juta.

Maria mengaku baru kali ini mengirim barang ke Indonesia. Biasanya, dia mengirim narkoba ke negara-negara di Afrika. Dengan modus disembunyikan dalam rongga bagian dalam koper.

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersebut, Maria terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Artikel Terkait:

0 comments:

Posting Komentar

Jika Anda Ingin Berkomentar Mohon Di Cantumkan Nama Anda
Jangan Lupa Komenar Dan Follow ya !!!

Langganan: Posting Komentar (Atom)

Tentang Saya

Foto saya
didit96™
Saya hanya manusia biasa yang ingin membagi informasi Tentang Dunia
Lihat profil lengkapku
u comment i follow
Bookmark and Share

Translator

Category

Antivirus (10) Biodata (10) Celebrities (15) Cinta (35) Education (40) Film (14) Foto-Foto Unik (87) Gadget (22) Game (6) Hacking (43) Humor (7) Info (40) Kesehatan (31) Komputer (18) Makalah (1) Misteri (12) News (300) Pengetahuan Umum (270) Sains dan Teknologi (119) Sejarah (23) Seputar Blog (81) Software (82) Tips dan Trick (83) Video (3)

Daftar Isi

9 Post Terpopular

  • ACTION ESSENTIALS 2 HD (Mediafire 13.5 GB)
  • Apa yang Terjadi Jika Buah Zakar pada laki-laki Pecah!
  • ASAL USUL NENEK MOYANG BANGSA INDONESIA
  • RUMAH ADAT dari Seluruh Indonesia
  • Tele Hypnosis Pro Deluxe Multisession 4 ( Software Hipnotis )
  • Cara Mengatur dan Download Bandwidth Controller Enterprise v1.21 Full
  • Akibat Jika Terlalu Sering Manstrubasi atau Onani
  • Cara Merubah DNS Internet Agar Dapat Membuka Situs Yang Diblokir
  • Makalah Tentang BNN

Recent Post

Recent Comment

Fan Page

 

Followers

Stats

blog-indonesia.com
Submit Express Inc.Free Webmaster Tools Link building services
Free search engine submissions Provided by the Compucert computer training team. free counters

by didit96™


©2010-2013 Pengetahuan-Pengetahuan Dunia
designed by didit96 | Bloggerized by Blogspot | Zoomtemplate.com