Kepala Penindakan Bea Cukai Kanwil Bali, Yanuar Chaliandra menjelaskan, dari tangan tersangka Maria Cecilia Lopez, disita barang bukti berupa 41 kapsul berisi kristal putih yang diduga methampethamine atau shabu.
Pemilik paspor VV0878854 itu masuk Bandara Ngurah Rai Bali dengan menumpang pesawat Thai Airways TG 431. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tubuh Maria.
"Tersangka mengaku hamil satu bulan dan menunjukkan surat keterangan dokter. Tapi petugas mencurigai ada sesuatu yang janggal pada perut tersangka yang terasa sangat keras, berbeda dengan perempuan hamil pada umumnya," ujar Yanuar, Senin 18 April 2011.
Guna memastikan kecurigaan itu, petugas melakukan rontgen dan mencurigakan ada benda-benda berbentuk kapsul dalam perut Maria. Karena dalam kondisi hamil muda, petugas kemudian berusaha mengeluarkan kapsul dalam perut tersangka secara hati-hati dan bertahap selama dua hari sejak Jumat 15 April 2011.
Setelah dilakukan ujicoba dengan narcotics test kit, diketahui bahwa serbuk kristal dalam kapsul itu adalah narkoba golongan I jenis methampethamine atau shabu-shabu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Maria mengaku membawa barang haram itu dari Bangkok (Thailand) dan rencananya hanya transit di Bali dengan tujuan akhir Jakarta. Dia mengaku diperintah sesorang warga Filipina yang berdomisili di Bangkok.
Setiap pengiriman narkoba, Maria mendapat uang saku 400 US$ atau sekitar Rp3,6 juta. Sebagai upah dari pengiriman barang haram itu, Maria mendapat imbalan 2.000 US$ atau sekitar Rp18 juta.
Maria mengaku baru kali ini mengirim barang ke Indonesia. Biasanya, dia mengirim narkoba ke negara-negara di Afrika. Dengan modus disembunyikan dalam rongga bagian dalam koper.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya tersebut, Maria terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
0 comments:
Posting Komentar
Jika Anda Ingin Berkomentar Mohon Di Cantumkan Nama Anda
Jangan Lupa Komenar Dan Follow ya !!!